world news

berita aktual,tajam,terpercaya,terkini,dunia,hari ini

Prita Mulyasari, Indonesia Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

Posted by adysetyop on June 5, 2009

Negara Indonesia adalah negara Hukum, itulah yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-3. UUD 1945 merupakan hukum  dasar  yang tertulis. Di  samping UUD 1945,  berlaku  juga  hukum  dasar  yang  tidak  tertulis,  yang sama-sama menjadi  aturan -aturan  dasar  yang  timbul  dan  terpelihara  dalam  praktek  penyelenggaraan  negara.

Sudahkan Indonesia menjadi negara hukum yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial? Sudahkah?

Keanehan yang Namanya “Hukum

Ada begitu banyak yang masih menjadi misteri dan PR “sudahkah Indonesia menjadi negara hukum bagi seluruh rakyatnya?” Dalam berbagai kesempata di blog, saya menulis unek-unek suatu kasus dan kondisi dimana saya merasa terjadi ketidakadilan dalam peristiwa tersebut. Contohnya adalah Keanehan KPUBuddha Bar, UU ITE dan Pornografi terhadap Situs Porno, Korupsi Dana DKP pada Pilpres 2004. Selain tulisan saya diatas, bagaimana Imam Hambali (Kemat) dan David Eko Prianto yang ditangkap dan dipidana 17 dan 12 tahun penjara serta Maman Sugianto  (Sugik) yang disergap dan didakwa akibat aparat kepolisian Jombang yang tidak profesional mengungkap kasus pembunuhan Asrori.

Berbagai kasus ketidakadilan rakyat kecil terus terjadi, disisi lain para penguasa dengan seenak-enaknya dapat melanggar aturan. Saya meliat bahwa kasus Buddha Bar merupakan salah satu konspirasi terbesar ketimpangan bagaimana penguasa dan pengusaha dengan enteng melecehkan hukum perundangan kita. Bagaimana kasus korupsi DKP yang hanya menumbalkan terpidana Rokhmin Dahuri. Bagaimana UU ITE dan Pornografi tidak digunakan untuk melindungi rakyat banyak, tapi disisi lain hanya menjerat suara rakyat kecil.

Makanya, saya katakan bawah tidaklah heran jika kita melihat fenomena  produk-produk hukum (UU dan turunannya) di negeri yang dibuat dengan dana miliaran rupiah hanya untuk menjerat si miskin bertambah miskin dan tidak berdaya. Sedangkan para penguasa beserta kroninya memiliki akses yang  seluas-luasnya dalam berbagai izin inkonstitusional dan pemanfaatan fasilitas negara.

Dilema Prita Mulyasari

Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua orang anak yang masih kecil harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran  Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [download]. Ia menjadi korban oknum perusahaan RS Omni International Alam Sutera yang memperlakukan dia bak sapi perahan. Pasien yang harusnya mendapat prioritas pelayana kesehatan yang prima, justru menjadi obyek eksploitasi finansial dan bahkan jika apa yang diungkapkan oleh ibu Priya Mulyasari dalam email/surat pembaca itu benar [baca], maka secara insitusi RS Omni Internasional melindungi oknum dokter yang melakukan mal-praktik. Pihak manajemen RS Omni telah menggunakan kekuasaan jaringan dan keuangan untuk mendukung perbuatan tercela.

Bukan dengan melakukan investigasi secara intensif atas kasus yang menimpa Ibu Prita M, justru pihak RS Omni mendakwa Ibu Prita dengan alasan hukum “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” [pasal 27 ayat 3 UU 11/2008] akan dijerat pidana 6 tahun dan atau 1 miliar.  Jika anda membaca unek-unek ibu Prita, maka secara sepihak atas dasar nurani dan kemanusaian kita  akan mendukung ibu Prita di Bebaskan Ibu Prita atau  Facebook ini.

Karena kasus Ibu Prita sudah dibawa sampai ke pengadilan [baca], maka atas dasar keadilan, maka manajemen dan oknum RS Omni juga harus diseret ke meja hijau. Dan jika kasus yang dialami ibu Prita benar seperti yang ia tuliskan, maka para oknum dokter tersebut sudah selayaknya dipecat secara tidak hormat. Sekali lagi, jika kasus yang menimpa ibu Prita sesuai dengan ia tuliskan, maka atas kesombongan manajemen RS Omni Internasional, saya menghimbau selama 1, 3, atau 6 bulan, masyarakat memboikot untuk tidak berobat di RS Omni International Alam Sutera . Kita berharap selama 1,3 tau 6 bulan pihak manajemen RS mulai berbenah diri.

Jika Anda mendukung Ibu Prita Mulyasari, silahkan pasang banner ini


Prita Dipenjara, tapi Kejahatan Pornografi?

UU ITE mengatus banyak aspek dalam dunia internet, mulai dari etika-moral dalam menggunakan internet hingga transaksi bisnis internet. Perbuatan yang pertama dilarang dalam UU 11/2008 adalah tindakan penyebaran konten susila [ditegaskan dalam UU 44/2008 tentang Pornografi], lalu perjudian (2), pencemaran nama baik (3), dan pemerasan/ancaman (4), hal-hal berbau SARA dan seterusnya. Bila kita melihat urutannya, maka semestinya UU ITE yang disahkan pada April 2008 digunakan untuk membersihkan konten porno dari dunia internet demi melindungi generasi muda dari degradasi moralitas.

Namun, adakah perubahan berarti informasi dan industri pornografi via internet di Indonesia sejak diterbitnya UU ITE April 2008 dan UU Pornografi Oktober 2008 silam? Bukankah kasus pelanggaran Pasal 27 ayat 1 lebih banyak daripada ayat 3 UU 11/2008? Mengapa pula seorang ibu yang menjadi korban mal praktik perusahaan rumah sakit harus kembali menjadi korban sementara para oknum rumah sakit berleha-leha? Apakah dengan kekuasaan jaringan dan finansial, maka manajemen Omni bisa menyewa pengacara (bahkan jaksa) membuat yang benar jadi salah, salah jadi benar?

Dan mengapa untuk membahas masalah ini, saya mengangkat isu yang terlalu lebar yakni masalah hukum secara umum? Karena saya sangat percaya, bahwa kasus Ibu Prita, Rokhmin Dahuri, Kemat, David, Sugik, Sengkon dan Karta. hanyalah fenomena gunung es atas ketidakadilan hukum di negeri ini. Lebih baik tidak memilih sama sekali, daripada memilih pemimpin yang tidak tegas memperjuangkan keadilan rakyat! Utang najis saja terus dibela, suara rakyat kecil dipasung! Hukum dapat siran oleh kekuasaan dan baru muncul ketika kampanye datang. Sesungguhnya dimanakah hukum itu? Ditangan penguasa kah?… Mari boikot RS Omni Internasional Alam Sutera hingga para oknum dokter dipecat dan perusahaan mengganti rugi mal-praktik institusinya.

Salam Perubahan, 3 Juni 2009
ech-nusantaraku

Updated:

Atas desakan dari berbagai pihak (termasuk JK dan Mega), status tahanan Prita diturunkan menjadi tahanan kota. Semoga dua capres yang “berbicara lantang” memberi dukungan kepada Ibu Prita  ini bukan karena masa-masa pilpres. Kok, kasus pembunuhan Asrori 2008 silam tidak mendapat dukungan moril yang besar dari para capres ini? Terlepas apakah di ajang kampanye atau tidak, kita tetap mengucapkan terima kasih kepada meraka (para capres ini) yang memberi perhatian atas kasus ini. Tapi perlu diingat sekali lagi… kasus Bu Prita hanyalah fenomena gunung es.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>